Evaluasi Perencanaan/ Evaluasi Kebijakan

No Comments

Definisi Evaluasi/Analisis Kebijakan


Evaluasi perencanaan adalah penilaian yang sistematis pada aspek lingkungan, social, ekonomi, fiscal, dan implikasi infrastruktur pada guna lahan dan rencana pengembangan. Dalam teori, evaluasi merupakan perbandingan kuantitatif dari alternative-alternatif rencana pada hasil yang actual atau potensial dari tujuan dan sasaran yang dipilih (Kaiser, et al, 1995:426).

Menurut Patton, et al (1986:18-19), analisis kebijakan dapat dilakukan sebelum dan setelah kebijakan diimplementasikan. Analisis kebijakan secara deskriptif terkait dengan analisis historis kebijakan yang telah ada dan evaluasi kebijakan baru. Istilah analisis kebijakan secara deskriptif yaitu analisis kebijakan ex-post, post-hoc, atau analisis kebijakan retrospective. Selanjutnya, istilah tersebut dibagi menjadi dua yaitu retrospective dan evaluatif, dimana analisis kebijakan retrospective mendeskripsikan dan menginterpretasikan kebijakan yang telah ada, sedangkan analisis kebijakan evaluatif terkait dengan evaluasi program apakah program tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai (Patton, et al, 1986:18-19).

Analisis kebijakan yang memfokuskan pada outcome dari tujuan kebijakan disebut ex-ante, pre-hoc, anticipatory, atau analisis kebijakan prospective.  Analisis ini lebih dahulu  implementasi kebijakan dapat dibagi menjadi analisis kebijakan predictive dan prescriptive. Analisis kebijakan predictive merupakan proyeksi dari hasil alternatif-alternatif di masa datang, sedangkan analisis kebijakan prescriptive mengacu pada analisis yang merekomendasikan suatu tindakan karena tindakan tersebut akan membawa hasil tertentu. Analisis kebijakan prescriptive menampilkan hasil analisis dan memberi rekomendasi. Asumsinya yaitu analis memahami nilai, tujuan, dan sasaran (Patton, et al, 1986:19).


Tipe-tipe evaluasi perencanaan

Ada dua tipe evaluasi perencanaan yaitu preadoption evaluation dan postadoption monitoring dan evaluasi.
1)      Preadoption evaluation. Sebelum adopsi, evaluasi perencanaan merupakan alat untuk merancang dan membuat keputusan. Perencana dapat menggunakan evaluasi untuk membandingkan alternative desain dan menyarankan peningkatan (Kaiser, et al, 1995:434).
2)   Postadoption monitoring dan evaluasi. Setelah rencana guna lahan diadopsi kemudian diimplementasikan untuk melihat bagaimana perencanaan dapat berjalan pada prakteknya. Monitoring dan evaluasi merupakan proses untuk mengumpulkan informasi pada hasil/outcome dari implementasi rencana guna lahan dan program manajemen pengembangan. Hal tersebut digunakan untuk mengukur progress dalam pencapaian tujuan, sasaran, dan keijakan; untuk mengidentifikasi revisions needed untuk merespon perubahan kondisi regional dan local; dan menyediakan informasi pada kecenderungan dan kondisi (Kaiser, et al, 1995:437). Langkah pertama dalam merancang monitoring dan evaluasi adalah memilih tujuan rencana. Langkah kedua yaitu mengidentifikasi sumber data, memilih data yang dikumpulkan, dan establish koleksi dan recording prosedur (Kaiser, et al, 1995:438).

Enam Langkah Dasar Analisis Kebijakan

Langkah-langkah dalam analisis kebijakan yaitu identifikasi masalah, penentuan kriteria evaluasi, identifikasi alternatif, evaluasi alternatif, perbandingan alternatif, dan penilaian outcome.


Gambar 1. Proses Dasar Analisis Kebijakan (Patton, et al, 1986:26)

Langkah 1 yaitu menentukan masalah. Pada tahap ini, analis harus memiliki informasi yang cukup untuk melakukan analisis. Tantangan pada tahap ini yaitu memutuskan masalah yang berarti, mengeliminasi masalah yang tidak relevan, membuktikannya dengan kuantifikasi, fokus, tingkat urgensi, dan menghilangkan ambiguitas (Patton, et al, 1986:29).
Langkah 2 yaitu menentukan kriteria evaluasi. Untuk membandingkan, mengukur, dan memilih alternatif-alternatif, kriteria evaluasi yang relevan harus ditetapkan. Pengukuran yang biasa digunakan yaitu cost, net benefit, efektifitas, efisiensi, kesamaan, kemudahan administrasi, legalitas, dan diterima secara politik (Patton, et al, 1986:30). Analis harus mengidentifikasi kriteria yang memusatkan pada masalah dan relevan terhadap peserta pada proses keputusan. Analis mencari kriteria yang memenuhi syarat tersebut, tetapi terkadang kriteria ditentukan dari data yang tersedia. Meskipun demikian, menentukan kriteria evaluasi dan memutuskan dimensi-dimensi dimana alternatif diukur karena analis menjelaskan nilai, tujuan, dan sasaran pada bagian yang berpengaruh dan menarik perhatian, dan membuat outcome yang diinginkan dan tidak diinginkan secara jelas. Kemungkinan adanya tambahan kriteria ketika pada analisis selanjutnya (Patton, et al, 1986:31).
Langkah 3 yaitu identifikasi alternatif kebijakan. Analis harus memahami nilai, tujuan, dan sasaran dan semua yang terlibat dalam kegiatan perencanaan. Analis harus memiliki alternatif-alternatif yang mungkin. alternatif dapat diidentifikasi melalui analisis penelitian dan percobaan, dengan teknik brainstorming dan membuat skenario (Patton, et al, 1986:31-32).
Langkah 4 yaitu evaluasi alternatif kebijakan. Pada tahap ini, sangat memungkinkan adanya data tambahan dari suatu alternatif. Pada tahap ini, penting bagi analis untuk mengetahui perbedaan antara kelayakan teknis/ekonomis dan alternatif yang diterima secara politik (Patton, et al, 1986:33).
Langkah 5 yaitu memilih alternatif kebijakan. Pemilihan alternatif kebijakan dilakukan setelah kriteria dinumerisasikan, dijumlahkan setiap alternatif, kemudian bisa diketahui jumlah tertinggi dari setiap alternatif sebagai alternatif yang dipilih (Patton, et al, 1986:34).
Langkah 6 yaitu monitor outcome kebijakan. Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengawasi program dan kebijakan selama implementasi untuk meyakinkan bahwa program tersebut tidak keluar dari tujuan yang ingin dicapai, untuk mengukur dampak yang timbul, dan memutuskan apakah program tersebut layak untuk diteruskan ataukah tidak (Patton, et al, 1986:36).
Menurut Cadwallader (1985) dalam Sadyohutomo (2008:25), langkah-langkah dalam perumusan kebijakan yaitu:
  1. Pengkajian masalah yaitu memahami permasalahan yang dihadapi dan merumuskan dalam suatu struktur sebab-akibat (Cadwallader, 1985, dalam Sadyohutomo, 2008:25).
  2. Penentuan tujuan yaitu menentukan sesuatu yang merupakan keinginan, cita-cita dimasa mendatang dimana tujuan tersebut harus jelas, terukur, realistis, dan mudah dipahami (Cadwallader, 1985, dalam Sadyohutomo, 2008:25).
  3. Perumusan alternatif Kebijaksanaan yaitu dengan merumuskan cara untuk mencapai tujuan, yang dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

·         Pelaksanaan evaluasi dan perbaikan secara berangsur (incremental)
·         Pelaksanaan dilakukan dengan melihat kebijaksanaan yang pernah dilakukan kemudian dicoba diterapkan pada bidan yang dihadapu.
·         Menyusun struktur sebab-akibat dan kemungkinan untuk merumuskan metode baru.
Cadwallader (1985) dalam Sadyohutomo (2008:25)
  1. Penyusunan model. Penyusunan model dilakukan untuk mempresentasikan kebijaksanaan yang diwujudkan dalam bentuk skema, diagram, atau persamaan sistematis. Langkah ini bisa dilakukan setelah langkah pengkajian masalah paralel dengan langkah penentuan tujuan dan perumusan alternatif kebijaksanaan.
  2. Penentuan Kriteria. Penentuan kriteria untuk menilai alternatif harus jelas dan konsisten. Pertimbangan dalam menyusun kriteria tersebut yaitu ekonomi, politik, administratif, nila agama, etika, budaya, filsafat, dan lain-lain.
  3. Penilaian alternatif. Penilaian alternatif dilakukan untuk mengukur efektivitas dan fisibilitas setiap alternatif dalam mencapai tujuan dan kemudian dipilih satu atau beberapa alternatif untuk direkomendasikan.
  4. Perumusan rekomendasi. Menyusun rekomendasi dari alternatif-alternatif untuk mencapai tujuan beserta strategi-strategi pelaksanaannya.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments

Posting Komentar

Follower